Hukum Memondokkan Anak Usia Dini dan Orang Tua Lansia: Perspektif Bahtsul Masail PP Najaahaan Bayongbong komisi B

Hukum Memondokkan Anak Usia Dini dan Orang Tua Lansia : (Hasil Bahtsul Masail PP Najaahaan Bayongbong, Kabupaten Garut)

Forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Najaahaan Bayongbong, Kabupaten Garut, membahas persoalan kontemporer terkait praktik memondokkan anak usia dini serta menitipkan orang tua lanjut usia ke pesantren atau lembaga keagamaan. Pembahasan ini dilatarbelakangi oleh dinamika kehidupan masyarakat modern yang menghadirkan berbagai tantangan dalam pelaksanaan tanggung jawab pendidikan dan pengasuhan dalam keluarga.

Susunan Jalsah Ula

Mushohih

. KH. Bunyamin Soban

2. KH. Oppa Mustopa

3. Kiai Ghufroni Masyhuda

4. KH. Khozinatul Asror

5. Dr. KH. Aang Asy’ari, Lc, M.Si

Perumus

1. Kiai Abdul Hamid, M. Pd

2. KH. M. N. A Syaamil Mumtaz, M.Pd

3. Kiai Abbas Fahim, MA

4. KH. Agus Aliyuddin

5. Ust. H. Mochammad Hilmi

6. Ust. Aden Aang Umar Alam

Moderator

Ny. Hj Ninih Khoeriyah

Notulen

Ust. H. Galby Hadziq, S. Sos

Dalam Jalsah Ula ini, forum diampu oleh jajaran mushohih, perumus, dan moderator yang terdiri dari para kiai dan akademisi, di antaranya KH. Bunyamin Soban, KH. Oppa Mustopa, Kiai Ghufroni Masyhuda, KH. Khozinatul Asror, Dr. KH. Aang Asy’ari, Lc., M.Si, serta para perumus dan notulen yang turut memastikan jalannya musyawarah secara sistematis dan mendalam.

Deskripsi Masalah

Pendidikan dan pengasuhan anak merupakan kewajiban mendasar orang tua yang tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab keluarga. Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa anak adalah amanah, sementara jiwanya berada dalam kondisi suci dan siap dibentuk. Oleh sebab itu, pendidikan anak sejak usia dini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga pembinaan jiwa, akhlak, dan kepribadian melalui keteladanan serta pendampingan langsung orang tua.

Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa tidak semua orang tua mampu menjalankan kewajiban tersebut secara optimal. Faktor ekonomi, kesibukan kerja, serta keterbatasan pengetahuan keagamaan mendorong sebagian keluarga memilih memondokkan anak ke pesantren sejak usia dini. Harapannya, anak memperoleh pendidikan agama yang lebih intensif dan lingkungan yang lebih terjaga.

Di sisi lain, praktik ini tidak selalu berjalan ideal. Sejumlah kasus menunjukkan munculnya persoalan sosial dan perilaku akibat ketidaksiapan mental anak, seperti kesulitan mengelola uang saku, pengaruh pergaulan negatif, hingga praktik perundungan. Kondisi ini dapat semakin bermasalah apabila pengawasan orang tua minim dan sistem pengasuhan pesantren belum sepenuhnya ramah anak.

Selain itu, masyarakat juga mengenal praktik memondokkan atau menitipkan orang tua lanjut usia ke pesantren. Praktik ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pembinaan ibadah, keterbatasan perawatan keluarga, serta harapan agar lansia menjalani masa tua di lingkungan religius. Bentuk dan implikasinya pun beragam, bergantung pada kesiapan lembaga dan komunikasi keluarga.

Jawaban Bahtsul Masail

Menjawab pertanyaan mengenai hukum memondokkan anak usia dini, forum Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa memondokkan anak hukumnya mubah, dengan beberapa syarat utama. Pertama, dari aspek kelembagaan, pesantren harus berlandaskan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan menerapkan tata kelola yang ramah anak. Kedua, dari aspek ekonomi, pembiayaan pendidikan tidak boleh mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok keluarga. Ketiga, dari aspek psikologis, anak harus memiliki kesiapan mental dan tidak menunjukkan gejala psikologis yang membahayakan.

Status hukum tersebut dapat berubah menjadi wajib, khususnya bagi anak yang telah tamyiz, apabila orang tua tidak mampu memenuhi kewajiban pendidikan dasar keagamaan atau anak berada di lingkungan yang berpotensi merusak keberagamaannya.Terkait tanggung jawab orang tua, forum menegaskan bahwa memondokkan anak ke pesantren tidak menggugurkan kewajiban hadhanah. Mendidik, mengasuh, dan membiayai anak tetap menjadi tanggung jawab orang tua. Pemondokan dipahami sebagai bentuk pendelegasian fungsi pendidikan kepada lembaga yang lebih kompeten, bukan pelepasan tanggung jawab. Oleh karena itu, orang tua tetap berkewajiban melakukan pengawasan, pembinaan, dan memastikan hak-hak anak terpenuhi meskipun pendidikan formal berlangsung di pesantren.

Editor: Fatma Russy [Media HM Al inaaroh 2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Sekolah Lainnya

Pengumuman

📢 PENGUMUMAN BALIK PONDOK 📢
Masa Penerimaan Santri Baru 2025

Prestasi

Lomba MQK Fathul Qorib
Juara harapan 2 MQK Fa...